UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 8
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu dengan kerentanan khusus
memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
