UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 7
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu penyandang disabilitas memperoleh
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas.
