UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 6
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (21 Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
- masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
- saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami
diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:
- istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi;
- istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
- Anak yang dilahirkan meninggal dunia. (41 Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban:
- menjaga kesehatan istri dan Anak;
- memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak;
- mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan
- mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
Pasal7... SK No 230266 A
PRESIDEN
