UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 5
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
- secara . SK No 230265 A
PRESIDEN
- secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
- secara penuh untuk bulan keempat; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangErn.
