UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Untuk menyelenggarakan Kesejahteraan lbu dan Anak,
Menteri melakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan. . .
SK No 230280 A
PRESIDEN
-2r- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
