UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal36 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Koordinasi
