Pasal 36
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan:
- pembinaan;
- pengawasan; dan
- evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak secara transparan dan akuntabel.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara efisien dan efektif.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
digunakan sebagai acuan dalam pen5rusunan perencanaan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
