UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten I kota sampai dengan Pemerintah Pusat.
(2) Pemberian...SK No 230279 A
FRESIDEN
(2) Pemberian layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah Pusat. Bagian Kelima Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
