UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i diberikan kepada Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu dan Anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, termasuk Ibu dan Anak dengan kerentanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penyediaan dan Pemberian Layanan Cuma-Cuma
