Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Penciptaan lingkungan yang ramah lbu dan Anak serta
pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilakukan di rumah, tempat kerja, dan ruang publik. (21 Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan dan layanan yang terbebas dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.
(3) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta
pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf 10 Pemberian Kemudahan Layanan Hukum
