UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(2) Pemberian pengetahuan, edukasi, dan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan.
(3) Pemberian pengetahrtan, edukasi, dan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada suami/ayah dan/atau Keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga asuhan anak. Paragrafg ... SK No 230278 A
PRESIDEN
Paragraf 9 Penciptaan Lingkungan yang Ramah lbu dan Anak serta Pemberian Layanan Pelindungan
