UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Edukasi, dan Pendampingan
