Pasal 39
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan
Anak, Pemerintah Pusat membentuk sistem data dan informasi serta melaksanakan pengintegrasian data dan informasi terkait dengan Kesejahteraan lbu dan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Data dan informasi terkait Ibu dan Anak dimutakhirkan secara berkala dengan menggunakan data registrasi penduduk yang memuat kondisi sosial ekonomi, peringkat kesejahteraart, dan terintegrasi dengan data lainnya.
(3) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
(4) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendataan Ibu dan Anak;
- sarana dan prasarana bagi Ibu dan Anak;
- program Kesejahteraan lbu dan Anak; dan
- data lain terkait Ibu dan Anak.
(5) Pengelolaan data dan informasi yang terpadu harus
memastikan keamanan data dan privasi Ibu dan Anak.
