Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
(2) Pemberian...
SK No 230275 A
PRESIDEN
(21 Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dapat berrrpa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
(3) Pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu
dan/atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diprioritaskan kepada Ibu dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial.
Paragraf 5 Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
