UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Penyedia fasilitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hurtrf d harus memberikan kemudahan akses layanan bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal27
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
berupa pemberian identitas diri dan status kewarganegaraan. (21 Penyediaan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara cuma-cuma bagi Anak dari keluarga tidak mampu, termasuk Anak dengan kerentanan khusus.
Paragraf 6 Penyediaan Layanan Keagamaan serta Bimbingan Perkawinan dan Keluarga
