UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana yang
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
Paragraf 4 Pemberian Layanan Kesejahteraan Sosial
