Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan
pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b harr.rs memberikan kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah.
(2) Kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
- layanan keluarga berencana.
(3) Kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi lbu
atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu atau ayah dari keluarga sangat miskin, termasuk Ibu atau ayah dengan kerentanan khusus.
(4) Penyediaan layanan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
