UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pelibatan Keluarga dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan Keluarga yang meliputi:
- pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga, terutama kebutuhan dasar lbu dan Anak secara layak;
- pembentukan lingkungan Keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak;
- pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan; dan
- dukungan lain dalam pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Pasal20... SK No 230273 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t4-
