Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak paling sedikit berupa:
- peningkatan kepedulian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat;
- peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
- peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; dan
- pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan lbu dan Anak.
Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan dan Gizi
Pasal 2 1
(1) Pelayanan kesehatan dan gizi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi dapat dilakukan di institusi/fasilitas lainnya, lokasi situasi darurat, dan masyarakat.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
kemudahan akses pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak dari keluarga tidak mampu dan/atau lbu dan Anak dengan kerentanan khusus berupa pembiayaan dan transportasi secara cuma-cuma.
