UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pelaksanaan
SK No 230272 A
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pelayanan kesehatan dan gizi;
- pelayanan keluarga berencana;
- pemberian layanan kesejahteraan sosial;
- pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga;
- pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana;
- pemberian kesempatan mendapatkan pengetahlran, edukasi, dan pendampingan;
- penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan; dan /atau
- pemberian kemudahan layanan hukum.
(3) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan tbu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia pemberi layanan disertai dengan pengaturan jumlah, kualitas, dan persebarannya.
(4) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Keluarga dan masyarakat.
