UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
perencanaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (21 Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkesinambungan.
(3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 melibatkan masyarakat. Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Umum
