UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah men5rusun
perencanaan Kesejahteraan lbu dan Anak yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan masyarakat.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- analisis situasi;
- program dan kegiatan;
- indikator kinerja dan target; dan
- alokasi dan sumber pendanaan.
