UU
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN
Pasal 3
KERAHASIAAN
- Perlindungan, penyingkapan, dan transmisi informasi rahasia yang
dipertukarkan atau dihasilkan dalam kerangka Persetujuan ini akan
dilaksanakan dan dijaga sesuai dengan hukum nasional dan perjanjian
internasional yang dibuat oleh Para Pihak.
- Para Pihak tidak boleh menyingkap, melepas atau mentransfer informasi
rahasia atau bahan dalam kerangka Persetujuan ini kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
