Pasal 2
BIDANG KERJA SAMA
- Bidang kerja sama Persetujuan ini dapat mencakup:
pertukaran kunjungan dari pejabat tinggi, termasuk Angkatan Bersenjata;
pengembangan kerja sama militer-teknis;
pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan dan logistik;
kerja sama dalam pertahanan lingkup ilmiah-teknologi;
pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer;
pengembangan pendidikan dan pelatihan militer;
meningkatkan kerja sama antara Angkatan Bersenjata Negara Pihak;
bidang kerja sama lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
- Dalam pengembangan kerja sama militer-teknis, serta industri pertahanan
dan logistik yang ditentukan dalam huruf "b" dan huruf "c" Paragraf 1 Pasal
ini, Para Pihak dapat melakukan kerja sama dalam bidang berikut:
- pengadaan persenjataan dan produk militer dalam kerangka proyek
umum dan produksi;
persediaan atau persenjataan, peralatan militer dan produk lainnya dari penggunaan militer-teknis;
pemeliharaan, perbaikan dan modernisasi persenjataan, peralatan militer
dan memberikan jasa lainnya di bidang militer-teknis;
- penjualan lisensi pada produksi persenjataan dan peralatan militer,
memberikan dukungan teknis dalam produksi;
- penelitian dan pengembangan umum karya-karya di bidang militer-teknis
dan saling tukar hasil dari karya tersebut;
- pertukaran pengalaman dan informasi tentang standardisasi, kodifikasi.
kontrol kualitas produk militer dalam rangka memenuhi program bersama
kerja sama militer-teknis;
- mengembangkan program-program yang tepat, penelitian bersarna,
produksi bersama dan pemasaran bersama peralatan pertahanan melalui antara transfer teknologi.
- Untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini, hal-hal yang terkait dengan teknis
operasional dan administrasi akan diatur dalam pengaturan tertulis terpisah
yang akan disepakati oleh Para Pihak atau otoritas berwenang dari kedua
Pihak.
