PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai
Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of the
Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014), yang telah
ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila,
Filipina.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina
mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif,
2014 (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the Republic of the
Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014) dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
www.peraturan.go.id
2017, No.103 -4-
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
hak berdaulat untuk
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2017, No.103
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
