UU
PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
