UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mamuju Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
