UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 17
Penjabat Bupati Mamuju Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Mamuju Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.