UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
