UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 9
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
