Pasal 10
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012
diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas
yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi
pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
