UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 11
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
