UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012
diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah).
(2) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam
rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
