UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 15
(1) Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara.
(2) Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan:
- tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas);
- pengurangan belanja; dan/atau
- cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah).
- Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni
