UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
