UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 70
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka segala
peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau berkaitan dengan penyelenggaraan IG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
