UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 69
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara IG
tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Sebelum Badan yang dimaksudkan Undang-Undang ini
ditetapkan, penyelenggaraan IGD dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
