UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengolahan DG dan IG harus dilakukan di dalam negeri.
(2) Dalam hal sumber daya manusia dan/atau peralatan
yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
(3) Pengolahan . . .
(3) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat izin dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
