UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan
perangkat lunak yang:
- berlisensi; dan/atau
- bersifat bebas dan terbuka.
(2) Pemerintah memberikan insentif bagi setiap orang yang
dapat membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan perangkat lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
