UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
- mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
- mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Umum
