UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
IG diselenggarakan berdasarkan asas:
- kepastian hukum;
- keterpaduan;
- keterbukaan;
- kemutakhiran;
- keakuratan;
- kemanfaatan; dan
- demokratis.
