UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 27
BAB 3 — HUBUNGAN PENGADILAN DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA
Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta.
