UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 28
BAB 4 — HAKIM DAN KEWAJIBANNYA
(1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa.
