UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 26
BAB 2 — BADAN PERADILAN DAN ASASNYA
Untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
BAB 2 — BADAN PERADILAN DAN ASASNYA
Untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.