UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 41
BAB 7 — LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA
(1) Keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap oleh:
- pejabat negara;
- pejabat struktural pada pemerintahan;
- pejabat pada lembaga peradilan;
- pejabat lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan …
(2) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan
apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua tingkatan.
(3) Keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan
DPRD atau sebaliknya.
(4) Keanggotaan DPRD di suatu daerah tidak boleh dirangkap dengan
keanggotaan DPRD dari daerah lain.
PRESIDEN
