Pasal 42
BAB 7 — LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA
(1) Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan/usaha yang
biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dikenakan
sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota DPR dan DPRD.
(3) Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang
dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara administrasi oleh Pimpinan DPR dan DPRD atas usul dan pertimbangan fraksi yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari badan yang dibentuk khusus untuk itu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.
Bagian Kedua Penyidikan
