UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 40
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga tersebut.
Bagian Pertama Larangan
