UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 39
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima Peraturan Tata Tertib
