UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 38
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka
Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua
(2) Anggota …
(2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antarwaktu
karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD.
Bagian Keempat Kedudukan Protokoler dan Keuangan
PRESIDEN
