UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 37
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
- Pimpinan;
- Badan Pekerja;
PRESIDEN
- Komisi-komisi;
- Panitia Ad Hoc.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
- Pimpinan;
- Komisi dan Subkomisi;
- Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu;
- Panitia-Panitia.
(3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
- Pimpinan;
- Komisi-komisi;
- Panitia-Panitia.
(4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan
ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR,
DPR, dan DPRD.
Bagian Ketiga Kekebalan Anggota MPR, DPR, dan DPRD
